Website ini disediakan bagi anda yang memiliki informasi atau laporan atas perbuatan berindikasikan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Serang.
WBS (Whistle Blower System) adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Serang. WBS diatur dengan Peraturan Walikota Serang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Serang. Untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08/M.PAN-N/06/2012 tentang sistem penanganan pengaduan (Whistleblower System) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Kota Serang membutuhkan peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Serang dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Pemerintah Kota Serang akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Pemerintah Kota Serang sangat menghargai informasi yang Anda laporkan.
Jika Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan pegawai, silahkan melapor ke Inspektorat. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka laporan Anda akan diproses lebih lanjut. Dalam mengadukan WBS, pengaduan Anda paling tidak memuat 6 (enam) unsur sebagai berikut
Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.