Sejarah Singkat
Inspektorat Kota Serang dibentuk berdasarkan :
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menyusun Organisasi Perangkat Daerah
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844)
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 88, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4935);
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2007 Nomor 89, Tambahan 1 4741);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kota Serang Selaku Satuan Kerja Perangkat Daerah, Inspektorat Kota Serang termasuk Organisasi Perangkat Daerah dengan tipe B yang terdiri dari 1(satu) eselon II b sebagai Inspektur, 1(satu) eselon III a sebagai Sekretaris, 3(tiga) eselon IV a sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Kepala Sub bagian Keuangan dan PEP, 3(tiga) Inspektur Pembantu/Irban yang masing-masing membawahi P2UPD dan Auditor.
Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, mengharuskan setiap daerah mereposisi kembali Organisasi Perangkat Daerahnya sehingga beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah harus dilebur, dan atau berdiri SKPD yang baru.