Profil Inspektorat
PROFIL INSPEKTORAT KOTA SERANG
Inspektorat Kota Serang
Fungsi pengawasan di Kota Serang mulai diselenggarakan sejak tahun 2007. Sejalan dengan reformasi otonomi daerah yang didasarkan atas azas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka fungsi pengawasan sepenuhnya diberikan kepada Inspektorat Kota Serang. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern (internal audit) di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah salah satunya yaitu Inspektorat. Dimana Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Walikota dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.