Logo loader

Sosialisai Internal Audit Charter IAC Inspektorat Kota Serang

Sosialiasasi Internal Audit Charter dilaksanakan tanggal 30 Oktober 2019 di Aula Inspektorat Daerah Kota Serang dengan narasumber Bapak H. Yudi Suryadi, S.Sos, M.Si selaku Inspektur Kota Serang.

Maksud disusunnya Piagam Audit Intern ini adalah memberikan landasan, pedoman dan batasan kewenangan, tanggungjawab dan lingkup pengawasan bagi Aparat Inspektorat Daerah dalam melakukan pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Daerah. Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) adalah pernyataan formal yang menjelaskan visi, misi, nilai tugas, fungsi, tujuan, sasaran, kedudukan, lingkup, kewenangan, tanggungjawab Inspektorat Daerah selaku pelaksana fungsi pengawasan intern di Daerah dan hubungan kerja serta koordinasi pengawasan dengan lembaga pengawasan fungsional, lembaga pengawasan ekstern dan lembaga-lembaga lain yang terkait yang merupakan salah satu alat ukur atau parameter untuk menilai efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan.

Tujuan Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) :

a. memberikan penegasan dan komitmen dari Walikota tentang pentingnya peran pengawasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Pemerintahan Daerah;

b. memberikan deskripsi dan ilustrasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak-pihak terkait tentang kedudukan, kewenangan dan tanggung jawab Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), sehingga dapat menumbuhkan dan melahirkan pemahaman yang positif terkait urgensi pengawasan serta dapat mendorong kerja sama sinergis dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;

c. menumbuhkembangkan internalisasi nilai-nilai budaya organisasi seperti : integritas, kejujuran, akuntabilitas, obyektifitas, kepatuhan hukum dan perundang-undangan dalam penyelenggarakan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah; dan

d. menciptakan lingkungan pengendalian yang kondusif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Kota Serang terdiri dari 6 kecamatan dan 67 kelurahan.