Satpol PP Kota Serang Tertibkan PKL di Kelapa Dua

Satpol PP Kota Serang Tertibkan PKL di Kelapa Dua

Satpol PP Kota Serang Tertibkan PKL di Kelapa Dua

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) beserta jajaran Kepolisian Resort Serang Kota melakukan pembersihan sampah kelapa muda yang berada di sisi jalan kawasan pasar lama. Kegiatan ini sekaligus dimanfaatkan Satpol-PP untuk mensosialisasikan Perda No.10 tahun 2010 tentang K3 dan Kepwal No. 511.23/Kep.151-Huk/2019 tentang Penetapan Lokasi Tetap dan Lokasi Sementara Pedagang Kaki Lima Kota Serang. (26/6)

Dalam pertemuan tersebut hadir para pedagang kelapa muda yang berjumlah 21 orang dan menghasilkan kesepakatan untuk tidak beraktifitas/berjualan pada siang hari.

Perlu kita ketahui bersama, dalam Kepwal tersebut diatur waktu/jam operasional pedagang yang berada di sebelah kiri arah calung setiap hari dimulai pada pukul 18.00 s.d 23.00 WIB