
Penyuluhan Anti Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun 2025
.jpg)
Serang – Inspektorat Daerah Kota Serang menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Anti Korupsi Tahun 2025 pada Selasa, 7 Oktober 2025, bertempat di Aula Inspektorat Daerah Kota Serang.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh guru dan bendahara Sekolah Dasar (SD) negeri maupun swasta di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Tujuan penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pendidikan terhadap pentingnya integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Melalui kegiatan ini, Inspektorat berharap para peserta dapat menjadi pelopor budaya anti korupsi di lingkungan pendidikan, serta mampu menerapkan tata kelola keuangan yang bersih dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.